Ternyata saudara-saudara produk undang-undang yang dihasilkan dipemerintahan SBY cacat formal. Kenapa cacat formal? Karena SBY menandatangani dengan memakai gelar pada namanya. Seharusnya pejabat publik hanya mencantumkan nama lengkapnya saja ketika menandatangani dokumen resmi. Ini diatur oleh UU no 10 tahun 2004 tentang perundang-undangan. Padahal pejabat lain yang menandatangani UU tersebut tidak mencantumkan gelar, termasuk Hamid Awaluddin.
jadi inget kasus nama ktp yang pake gelar. Bikin kacau database itu kalo pada nama dicantumkan gelar. Kalo gelarnya nambah, berkurang atau ganti databasenya rusak jadinya. Untungnya database di Indonesia belum bener kalo bener jadi rusak abis-abisan.
jadi inget kasus nama ktp yang pake gelar. Bikin kacau database itu kalo pada nama dicantumkan gelar. Kalo gelarnya nambah, berkurang atau ganti databasenya rusak jadinya. Untungnya database di Indonesia belum bener kalo bener jadi rusak abis-abisan.
di muntahkan oleh sawung@psik-itb.org
No comments:
Post a Comment