Wednesday, December 05, 2007

Pasal Karet peninggalan Orde Baru

Jika hukum bersifat sedemikian rupa
sehingga menuntut anda untuk menjadiperpanjangan tangan ketidakadilan terhadap sesama,
maka saya serukan pada anda,
langgarlah hukum itu.

Hari minggu lalu saya berada di Griya Cempaka Arum menghari pesta rakyat menentang pembangunan PLTSa. Kebetulan dia cara tersebut hadir 3 warga negara asing dari GAIA (gobal anti incenerator alliance). Mereka mampir ke bandung sebelum menghadiri acara UNFCCC di Bali. Mereka sempet berbicara sebentar di depan warga. Berbicara sedikit tentang bahaya incenerator. Sesudah acara mereka ditangkap polisi. Alsan pengakapannya karena mereka memakai visa turis. Timbul sesuatu yang aneh dipikiran gue, lha mereka ke bali untuk menghadiri UNFCCC kan berbicara hal yang sama. Kalo mereka ditangkep berarti banyak orang yang dteng di bali mesti ditangkep. Kata polisi mereka hanya boleh ngomong dibali. Hahaha. Jadi ngomongin pemanasan iklim hanya boleh di bali saja. Pasal yang digunakan untuk menangkap orang asing adalah pasal karet peninggalan orde baru . Isinya kira-kira orang asing tersebut telah menyebarkan provokasi dan melanggar visa turis.


di muntahkan oleh sawung@psik-itb.org

2 comments:

ikram said...

gua baca di koran wung, mereka ditangkap karena menghadiri unjuk rasa itu.

ada-ada aja sih.

Anonymous said...

merka mampir untuk melihat bakal calon incenertaor dan ketemu masyarakat yang nentang incenerator. Merka kan dari aliansi global anti incenerator. Kalo kata sumber yang dipercaya penangkapan mereka pesenan.
Tah papa boleh ngomongnya dibali aja.